Nasional . 18/12/2025, 20:40 WIB

Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan! Singgung Sawah, Rawa, hingga Ancaman Bencana Besar

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah dan perumahan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan publik.

Langkah ini memicu pro dan kontra, terutama dari pelaku industri properti yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pembangunan hunian.

Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan akan mengajak Dedi Mulyadi untuk berdiskusi terkait kebijakan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM.

Menanggapi rencana diskusi dengan pemerintah pusat, Dedi menegaskan bahwa substansi surat edaran tersebut sebenarnya sudah sangat jelas.

Penghentian izin pembangunan tidak berlaku menyeluruh, melainkan hanya untuk wilayah yang memiliki potensi bencana, seperti banjir dan longsor.

“Kalimatnya sudah jelas, bahwa di situ yang memiliki potensi menimbulkan bencana baik banjir maupun longsor. Kepala daerah dan kepala DPMPTSP di setiap kabupaten sudah punya bidang tata ruang yang bisa menghitung itu,” ujar Dedi di Bandung, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan kajian teknis dan kewenangan yang melekat pada pemerintah daerah.

Mitigasi Bencana Jadi Fokus Utama

Dedi menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meminta bidang tata ruang untuk melakukan koordinasi lintas daerah dan pemetaan menyeluruh. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi bencana jangka pendek dan menengah.

“Sekarang bidang tata ruang provinsi sedang berkoordinasi dan memetakan. Tujuannya jelas, mitigasi bencana,” kata Dedi.

Ia menilai, tanpa langkah pencegahan sejak awal, pembangunan perumahan justru akan melahirkan masalah lingkungan yang lebih besar di kemudian hari.

Dedi menyoroti kondisi di Bekasi dan Karawang sebagai contoh nyata dampak pembangunan perumahan yang tidak terkendali.

“Saya beri contoh Bekasi. Kami bongkar bangunan liar di daerah aliran sungai, tetapi kalau di Karawang dan Bekasi sawah serta rawa terus-terusan diuruk, ya tidak akan pernah selesai masalahnya,” ujarnya.

Menurut Dedi, selama daerah resapan air terus berkurang, banjir hanya tinggal menunggu waktu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com