Internasional . 18/12/2025, 11:30 WIB

Pelaku Penembakan di Australia Didakwa 59 Kasus, Termasuk Terorisme

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kepolisian Australia resmi menetapkan puluhan dakwaan terhadap pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney. Total ada 59 pelanggaran hukum yang dikenakan, termasuk tuduhan terorisme serta keterlibatan dalam 15 kasus pembunuhan.

Dalam keterangan resmi, polisi menyebut penyidik dari Tim Gabungan Anti-Terorisme New South Wales (NSW) mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat untuk membacakan dakwaan. Tersangka diketahui berusia 24 tahun.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Minggu 14 Desember dan menewaskan 15 orang. Aksi brutal itu diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak, dengan melepaskan tembakan di sepanjang kawasan Pantai Bondi.

Dalam kejadian itu, satu pelaku dilaporkan tewas setelah ditembak, sementara satu pelaku lainnya mengalami luka kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Polisi menyatakan pelaku yang selamat akan didakwa atas berbagai perbuatan yang mengakibatkan kematian, luka serius, membahayakan keselamatan orang lain, serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

"Indikasi awal mengarah pada serangan teroris yang terinspirasi oleh ISIS (Daesh), organisasi yang termasuk dalam daftar teroris di Australia," kata polisi NSW.

Sejumlah pejabat mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yang disebut sebagai ayah, merupakan warga negara India yang menetap di Australia sejak 1998. Putranya lahir di Australia dan kemudian berstatus sebagai warga negara setempat.

Insiden ini mendapat perhatian luas secara internasional setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang pria bernama Ahmed Al Ahmed berusaha menerjang salah satu pelaku dan melucuti senjatanya, sehingga mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Ahmed, yang diketahui berasal dari Suriah, mengalami beberapa luka tembak di bagian bahu dan segera dilarikan ke Rumah Sakit St. George di wilayah selatan Sydney untuk mendapatkan perawatan.

Pria berusia 43 tahun yang memiliki dua anak perempuan tersebut pun menuai pujian luas dan disebut sebagai pahlawan berkat aksi beraninya dalam situasi berbahaya itu. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com