Wamen LH: PSEL Tangsel Bisa Dilanjutkan Berdasarkan Perpres Baru

news.fin.co.id - 18/12/2025, 08:45 WIB

Wamen LH: PSEL Tangsel Bisa Dilanjutkan Berdasarkan Perpres Baru

TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang dijadikan proyek strategis Waste to Energy (WtE) yakni pengelolaan sampah menjadi energi listrik. (rfh)

fin.co.id -  Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengkonfirmasi bahwa proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2025. Sementara itu, proyek serupa di Kabupaten Tangerang akan mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang lebih baru.

"Jadi di Kota Tangerang Selatan itu PSEL-nya (bisa dilanjutkan) menggunakan Perpres Nomor 35. Kalau yang Kabupaten Tangerang ini menggunakan Perpres yang baru yang Nomor 109," ujar Diaz saat ditemui di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, pelaksanaan proyek PSEL diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan sampah yang tengah dihadapi Tangsel. Terlebih, metode pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping sudah tidak diperkenankan lagi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Namun, Diaz mengakui bahwa pembangunan PSEL memerlukan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar dua tahun. "Jadi kalau tadi tanya solusinya (penanganan sampah), mereka sebenarnya sudah punya solusi. Tapi kan untuk PSEL ini butuh waktu ya, paling tidak 2 tahun lah," jelasnya.

Advertisement

Sejak munculnya tumpukan sampah di beberapa jalanan Tangsel, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan koordinasi dan siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan perwakilan untuk melakukan koordinasi langsung dengan dinas terkait.

"Menurut informasi dari Ibu Deputi Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Reklamasi Lahan (PSLB3), beliau sudah mengirimkan orang hari ini untuk berbicara dengan Kadis Lingkungan Hidup Tangsel," ungkap Diaz.

"Kita sudah memonitor perkembangannya, dan dari sini kita bisa melihat seberapa lama masalah ini akan berlanjut, serta dukungan apa yang bisa kita berikan untuk Tangsel," tambahnya.

Selain melalui PSEL, Diaz menyampaikan bahwa pihak Pemkot Tangsel juga akan menyiapkan solusi sementara dengan menempatkan sampah di Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang ada di wilayah tersebut.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID