“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap perusahaan mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja secara mandiri agar efektivitas tetap terjaga.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia menutup keterangannya. *