Pajak Pembelian Emas Batangan Juga Berlaku
Selain pajak saat buyback, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan berikut:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini menjadi dokumen penting yang sebaiknya disimpan, terutama bagi investor yang aktif melakukan transaksi jual beli emas.
Pergerakan Harga Emas Patut Dicermati
Turunnya harga emas Antam hari ini menjadi pengingat bahwa harga logam mulia tidak selalu bergerak naik. Fluktuasi harian bisa membuka peluang sekaligus risiko, tergantung strategi masing-masing investor.
Bagi calon pembeli, koreksi harga bisa menjadi momentum untuk masuk pasar. Sementara bagi pemilik emas, memahami harga buyback dan potongan pajak menjadi kunci agar tidak salah hitung saat menjual kembali.
Dengan mempertimbangkan harga jual, buyback, serta pajak yang berlaku, investor dapat mengambil keputusan lebih rasional dan terukur di tengah dinamika pasar emas. (ANTARA)