Menurut Iman, penyidik wajib menjaga keseimbangan dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan adil dan berimbang.
Iman menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan. Penyidik harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo Cs.
Dalam kasus ini, Roy Suryo Cs mengajukan dua orang ahli dan tiga saksi yang meringankan. Penyidik memastikan pemeriksaan terhadap mereka akan segera dilakukan.
“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga,” ungkap Iman.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” pungkasnya.