Hukum dan Kriminal . 20/12/2025, 08:30 WIB

Resmi Tersangka, Ade Kuswara: Saya Mohon Maaf untuk Warga Bekasi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Intinya: 

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) secara terbuka meminta maaf kepada warga Bekasi saat resmi ditahan KPK.
  • Selain Bupati, KPK menetapkan ayahnya (HM Kunang) sebagai penerima suap dan Sarjani sebagai pemberi suap dalam kasus ijon proyek.
  • Penetapan tersangka ini didasari hasil OTT dengan bukti penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Pada Sabtu (20/12), KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ).

fin.co.id – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ade menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Bekasi saat hendak dibawa ke sel tahanan.

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). Tak ada pernyataan lain yang keluar dari mulut orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan sepuluh orang di wilayah Jawa Barat. Setelah melalui pemeriksaan intensif, tujuh orang di antaranya digelandang ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.

Pada Sabtu dini hari, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ).

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik KPK mengategorikan Ade Kuswara bersama ayahnya sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sebagai barang bukti, KPK telah mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com