Hukum dan Kriminal . 22/12/2025, 15:14 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
menerima uang hingga Rp804 juta sepanjang November–Desember 2025. Sementara Asis disebut memperoleh sekitar Rp63,2 juta sejak Februari hingga Desember 2025.
Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp257 juta yang disebut digunakan untuk kepentingan operasional pribadi, serta menerima tambahan dana lain senilai Rp450 juta. Adapun Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp1,07 miliar.
Chandra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media