Hukum dan Kriminal . 22/12/2025, 20:28 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Uang tersebut diberikan dalam bentuk 424.329 dollar Amerika Serikat, yang kemudian menjadi bukti kuat praktik korupsi keduanya.
Pada 2015, KPK menangkap Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri bersama istrinya, Suzanna, terkait kasus suap sengketa Pilkada yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Pasangan ini diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS demi memenangkan sengketa Pilkada Empat Lawang. Tak hanya itu, keduanya juga didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan Akil.
Pada Desember 2016, KPK kembali membongkar praktik korupsi keluarga kepala daerah. Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, M Itoc Tochija, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek tersebut bernilai Rp 57 miliar, dan suap diberikan agar pihak tertentu ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana.
Kasus dinasti politik Ratu Atut Chosiyah menjadi salah satu contoh paling fenomenal. Mantan Gubernur Banten itu terseret dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, yang juga menyeret adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan didakwa memperkaya diri hingga Rp 7,9 miliar. Tak hanya itu, keluarga Atut juga terlibat dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK saat dipimpin Akil Mochtar.
Pada Juli 2020, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat daerah dan kontraktor. Kasus ini menunjukkan kuatnya jaringan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan lingkaran terdekatnya.
Praktik korupsi ayah-anak terjadi pada Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Ia terseret kasus pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, sementara anaknya, Andri Wibawa, berperan sebagai pihak swasta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media