Nasional . 22/12/2025, 21:30 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Kami coba assess apakah bea keluar ini bisa membalikkan pendulumnya ke kondisi kurang lebih mirip seperti sebelum Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Febrio.
Pemerintah menilai selama ini sektor batu bara seolah mendapat subsidi tidak langsung, karena mayoritas produksinya diekspor dan dibebaskan dari PPN, sementara restitusi justru membebani APBN.
Kemenkeu memperkirakan penerimaan dari bea keluar batu bara bisa mencapai Rp24 triliun hingga Rp25 triliun per tahun. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku Januari 2026, dengan aturan teknis yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” ujar Febrio.
Lebih jauh, Kemenkeu menegaskan bahwa evaluasi ini tidak hanya menyasar batu bara, tetapi juga seluruh industri ekstraktif di Indonesia.
Prinsip keadilan pengelolaan sumber daya alam akan kembali mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Meski demikian, pemerintah memastikan tetap memperhatikan daya saing (competitiveness) sektor usaha agar tidak menurunkan minat investasi.
“Competitiveness untuk berbisnis sisi usaha tambang tetap kami perhatikan, tetapi keadilan sesuai Pasal 33 itu akan kami pegang,” jelas Febrio.
Selain batu bara, pemerintah juga akan menerapkan bea keluar untuk komoditas emas, yang dinilai lebih siap dari sisi regulasi.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, ekspor empat produk emas dore, granules, casted bars, dan minted bars akan dikenai tarif 7,5 persen hingga 15 persen.
Pemerintah menargetkan penerimaan dari bea keluar emas mencapai Rp3 triliun per tahun.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga pasokan emas dalam negeri, terutama untuk mendukung kebutuhan bullion bank.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengenaan bea keluar batu bara bertujuan untuk mengakhiri praktik subsidi tidak langsung terhadap industri tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media