Nasional . 22/12/2025, 21:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meski angkanya lebih rendah dibanding provinsi di Pulau Jawa lainnya, tren PHK di Jawa Timur tetap menjadi perhatian pemerintah.
Tak hanya terpusat di Pulau Jawa, PHK juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Berikut daftar lengkap sebaran PHK di 34 provinsi berdasarkan data Kemnaker:
Jawa Barat: 17.234
Jawa Tengah: 14.005
Banten: 9.216
Jakarta: 5.710
Jawa Timur: 4.886
Kalimantan Timur: 3.487
Sulawesi Selatan: 3.356
Kepulauan Riau: 2.750
Riau: 2.402
Kalimantan Barat: 2.262
Kalimantan Selatan: 2.027
Sumatera Utara: 1.735
DI Yogyakarta: 1.443
Sulawesi Tengah: 1.404
Sumatera Selatan: 1.392
Sulawesi Tenggara: 1.233
Lampung: 686
Bali: 578
Sumatera Barat: 526
Bengkulu: 468
Aceh: 389
Kalimantan Tengah: 354
Sulawesi Utara: 304
Jambi: 268
Kepulauan Bangka Belitung: 254
Papua Barat: 199
Nusa Tenggara Barat: 162
Nusa Tenggara Timur: 140
Sulawesi Barat: 85
Papua: 81
Gorontalo: 69
Kalimantan Utara: 68
Maluku Utara: 67
Maluku: 49
Tidak teridentifikasi: 13
Untuk melindungi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, pemerintah mengandalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK, sekaligus membantu mereka kembali masuk ke dunia kerja.
Manfaat JKP meliputi:
Uang tunai selama masa menganggur
Akses informasi lowongan kerja
Konseling karier
Pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan manfaat JKP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan
Telah membayar iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK
Status PHK terjadi pada pekerja PKWT maupun PKWTT
Menyatakan minat untuk kembali bekerja
Memiliki akun SIAPkerja milik Kemnaker
Data PHK yang menembus puluhan ribu pekerja ini menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan masih memerlukan perhatian serius.
Pemerintah diharapkan tak hanya fokus pada perlindungan pasca-PHK, tetapi juga pada upaya pencegahan PHK massal, penciptaan lapangan kerja baru, serta peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.
Dengan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, stabilitas dunia kerja menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media