Hukum dan Kriminal . 22/12/2025, 19:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Bahkan saya eksplisit menyebut nama orang. Ini orang kan kalau mau menjadi brigjen kan harus 24 tahun. Ini baru 22 tahun kok sudah brigjen. Apa ini? Begitu. Tentu ada alasannya tetapi itu masuk,” imbuhnya.
Menurut Mahfud, meskipun setiap kasus mungkin memiliki alasan tertentu, fenomena seperti ini tetap perlu ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan merusak sistem meritokrasi di tubuh Polri.
Selain persoalan promosi, KPRP juga menyoroti proses masuk Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), yang menjadi jalur penting bagi perwira untuk naik ke jenjang pangkat lebih tinggi.
Berdasarkan kesaksian yang diterima KPRP, Mahfud mengungkap adanya praktik pungutan tidak resmi untuk bisa mengikuti pendidikan Sespim.
“Orang ikut Sespim agar dapat brigjen, dan sebagainya itu bayar. Bayar ke siapa? Ya bayar ke temannya yang ngurus,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, praktik tersebut tidak pernah tercatat secara resmi dalam sistem keuangan Polri. Jika ditelusuri secara administratif, pembayaran semacam itu seolah tidak pernah ada.
“Kalau ditanya di rekeningnya Polri, ‘nggak ada’, orang tidak boleh bayar. Tapi semua kesaksian menyatakan, saya bayar sekian, bayar sekian, lewat ini, lewat itu,” ungkapnya.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi KPRP, mengingat Sespim seharusnya menjadi sarana pembinaan kepemimpinan berbasis kompetensi, bukan berdasarkan kemampuan finansial atau jaringan pertemanan.
Catatan lain yang tak kalah krusial adalah terkait rekrutmen dan seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Mahfud menilai, dalam beberapa tahun terakhir, proses seleksi Akpol sudah tidak sepenuhnya berbasis merit.
Menurutnya, rekrutmen Akpol kini kerap diwarnai sistem jatah, baik karena kedekatan personal, relasi kekuasaan, maupun kepentingan politik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media