Viral . 23/12/2025, 20:42 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau akrab disapa RK, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kabar gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Atalia Praratya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil mengakui adanya kekhilafan yang berujung pada kegaduhan dalam rumah tangganya.
"Dari hati saya yang terdalam, dengan ini saya menghancurkan permohonan maaf kepada semua pihak dan semua yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya," ungkap @ridwankamil saat fin.co.id kutip.
"Sekali lagi setulusnya saya memohon maaf," sambungnya.
Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Atalia, anak-anak mereka, serta sang ibu atas situasi yang terjadi.
"Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya," tulisnya.
"Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya," jelasnya.
RK menegaskan bahwa permasalahan tersebut menjadi refleksi pribadi yang mendalam baginya, sekaligus meminta ruang agar proses ini dapat dijalani dengan tenang dan saling menghormati.
Sidang Perceraian Digelar Tanpa Kehadiran Kedua Pihak
Sebelumnya, sidang perdana perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah digelar pada, di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan tersebut, baik RK maupun Atalia tidak hadir secara langsung.
Keduanya memilih untuk diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, menandakan proses hukum berjalan secara formal dan tertutup dari sorotan langsung publik.
Memasuki akhir pekan, kabar terbaru datang dari tim kuasa hukum kedua belah pihak.
Atalia dan Ridwan Kamil disebut telah menjalani proses mediasi dan mencapai kesepakatan, untuk mengakhiri rumah tangga mereka secara baik-baik.
Kesepakatan tersebut diumumkan secara resmi oleh masing-masing pengacara di Bandung, dengan keputusan ini, proses perceraian dipastikan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media