fin.co.id - Penegakkan hukum keimigrasian di Banten menyentuh titik tertinggi sepanjang tahun 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Banten melakukan operasi pengawasan orang asing sebanyak 310 kali – 5 kali lipat dari target semula – dan berhasil mendeportasi 899 orang asing.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 kami telah melakukan operasi pengawasan orang asing secara mandiri di wilayah Banten sebanyak 310 kali. Termasuk pada wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kanwil Ditjenim Banten, Felucia Sengky Ratna, Selasa 23 Desember 2025.
Menurutnya, banyak orang asing terlihat berkegiatan di Kabupaten Tangerang, khususnya di Gading Serpong dan sekitar Summarecon Mall Serpong – termasuk orang asing berkulit hitam yang sering terlihat lalu lalang. Namun, hal itu tidak terlewatkan oleh pihaknya.
“Namun kita buktikan dengan 310 kali melakukan operasi di wilayah Tangerang. Dan itu menjawab keseriusan kami dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tegasnya.
Operasi pengawasan selama tahun ini telah direncanakan terlebih dahulu, namun pihak Imigrasi juga selalu menanggapi laporan dari warga yang kecurigaan terhadap orang asing. “Tidak menutup kemungkinan, jika ada laporan dari masyarakat, kami akan melakukan operasi pengawasan orang asing tersebut,” ungkapnya.
Hasil operasinya juga luar biasa: 899 orang asing dikenai TAK atau deportasi, jauh melampaui target hanya 54 orang.