Hukum dan Kriminal . 23/12/2025, 10:49 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Intinya:
Rangkaian penggeledahan, OTT, dan penetapan tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
fin.oc.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 46 dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dokumen-dokumen yang diamankan dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi Prasetyo, Selasa, 23 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025. Dalam operasi yang dilakukan pada 18 Desember 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari berselang, tepatnya 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media