Hukum dan Kriminal . 23/12/2025, 11:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Puncaknya terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
HM Kunang (HMK) – Ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
Sarjan (SRJ) – Pihak swasta
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.
Kasus yang menjerat Ade Kuswara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang atau fasilitas sebelum proyek pemerintah resmi dilelang atau dijalankan.
Model praktik seperti ini dinilai sangat merugikan negara karena membuka peluang pengaturan proyek sejak awal, sekaligus menutup ruang persaingan yang sehat.
KPK masih terus mendalami alur pemberian uang, peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Penetapan Ade Kuswara sebagai tersangka langsung menjadi sorotan publik, khususnya di Jawa Barat. Pasalnya, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah strategis dengan nilai proyek pembangunan yang besar.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu.
KPK menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Ade Kuswara dan pihak lain masih akan berlanjut ke tahap penyidikan mendalam.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan berkembangnya penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media