Hukum dan Kriminal . 24/12/2025, 16:26 WIB

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Sudirman Said, Selasa, 23 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemanggilan Sudirman Said bertujuan untuk melengkapi keterangan dalam tahap penyidikan perkara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman Said memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, meski tidak merinci materi pemeriksaan.

"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," ujarnya, Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan itu, Sudirman Said dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009. Ia menyebutkan bahwa upaya pembenahan tata kelola rantai pasok yang sempat dirancang kala itu tidak berjalan optimal.

"Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Namun hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam penanganannya, Kejagung turut berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani perkara terkait Petral. Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Saat ini, terdapat dua perkara yang masih berjalan. Pertama, kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

Fajar Ilman/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com