-
Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak serta retribusi daerah
-
Inovasi tata kelola PAD yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah
-
Peningkatan basis data potensi pajak dan retribusi daerah, berbasis kajian potensi riil
Namun, pemerintah menegaskan bahwa optimalisasi PAD tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar, agar tidak menimbulkan beban baru.
Dalam SEB tersebut juga dijelaskan gambaran besar belanja negara tahun depan. APBN 2026 mengalokasikan:
-
Rp 1.377,9 triliun untuk belanja pemerintah pusat, khususnya mendanai program prioritas strategis
-
Rp 693,0 triliun untuk Transfer ke Daerah, yang difokuskan pada belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah
Belanja daerah yang berasal dari TKD 2026 yang telah ditentukan penggunaannya wajib dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk TKD 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya, pemda diminta memprioritaskan:
-
Belanja wajib dan belanja mengikat
-
Belanja dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat
Adapun program-program prioritas yang dimaksud antara lain:
-
Makan Bergizi Gratis (MBG)
-
Koperasi Merah Putih
-
Subsidi
-
Preservasi jalan dan jembatan
-
Pembangunan perumahan
-
Sekolah Rakyat
Pemerintah pusat menegaskan bahwa sinergi belanja pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)