Megapolitan . 25/12/2025, 20:43 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan penghentian sementara operasional seluruh truk pengangkut hasil tambang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran transportasi di wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Tangerang Jainudin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada momen Nataru. "Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang," ujarnya Kamis, 25 Desember 2025.
Penghentian berlaku bagi truk tambang – baik bermuatan maupun tidak – yang melintasi jalan non-tol di Kab. Tangerang, mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Jainudin menegaskan, pelanggaran akan dikenai penindakan tegas oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah yang berwenang.
Selain itu, Pemkab juga akan meninjau kembali perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti masih menerima distribusi selama masa penghentian. Untuk mendukung pengawasan, sebanyak 17 pos pantau dan 3 pos utama disiapkan, yang berlokasi di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dengan langkah ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Nataru dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Masyarakat juga didorong untuk menjaga kondusifitas selama momen tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media