Jelang 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktifkan Coretax dan KO DJP, Begini Fungsi dan Cara Buatnya
Memasuki penghujung tahun 2025, wajib pajak diimbau mulai mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026.
DJP menilai penyelesaian aktivasi Coretax dan KO DJP sejak akhir 2025 memberikan banyak keuntungan, antara lain:
-
Menghindari lonjakan akses sistem di awal 2026
-
Meminimalkan risiko gangguan teknis
-
Pelaporan SPT lebih tenang dan terencana
-
Data perpajakan lebih aman dengan tanda tangan elektronik resmi
Dengan seluruh layanan yang kini terpusat, wajib pajak juga dapat mengelola administrasi perpajakan secara lebih rapi dan efisien.