Jelang 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktifkan Coretax dan KO DJP, Begini Fungsi dan Cara Buatnya

news.fin.co.id - 26/12/2025, 16:24 WIB

Jelang 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktifkan Coretax dan KO DJP, Begini Fungsi dan Cara Buatnya

DJP menilai penyelesaian aktivasi Coretax dan KO DJP sejak akhir 2025 memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Menghindari lonjakan akses sistem di awal 2026

  • Meminimalkan risiko gangguan teknis

  • Pelaporan SPT lebih tenang dan terencana

  • Data perpajakan lebih aman dengan tanda tangan elektronik resmi

Dengan seluruh layanan yang kini terpusat, wajib pajak juga dapat mengelola administrasi perpajakan secara lebih rapi dan efisien.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID