“Pengungsi tersebar di berbagai titik, baik yang terdata di pos resmi maupun yang mengungsi secara mandiri,” ungkap Abdul.
19 Daerah Tetapkan Status Transisi Darurat
Terkait status kebencanaan, BNPB menyebut saat ini terdapat 19 kabupaten/kota yang telah menetapkan status transisi darurat.
Rinciannya meliputi:
-
6 kabupaten/kota di Aceh
-
6 kabupaten/kota di Sumatera Utara
-
7 kabupaten/kota di Sumatera Barat
Selain itu, terdapat 4 kabupaten/kota lainnya yang masih dalam proses penetapan surat keputusan peralihan status dari tanggap darurat menuju transisi darurat.
Abdul menjelaskan, perbedaan mendasar antara masa tanggap darurat dan transisi darurat terletak pada fokus penanganan di lapangan.
“Pada masa tanggap darurat, prioritas utama adalah pencarian dan pertolongan korban serta pemenuhan kebutuhan logistik dasar,” terangnya.
Sementara dalam fase transisi darurat, pemerintah mulai menggeser fokus ke pemulihan awal, tanpa menghentikan bantuan darurat yang masih dibutuhkan masyarakat terdampak.
Seiring perkembangan situasi, pemerintah pusat dan daerah mulai menyiapkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi tahap awal. Beberapa program yang disiapkan antara lain:
-
Pembangunan hunian sementara (huntara)
-
Perencanaan hunian tetap (huntap)
-
Pembersihan lumpur dan material longsor
-
Perbaikan dan revitalisasi infrastruktur rusak
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pasca-bencana.
BNPB memastikan seluruh unsur penanganan bencana terus bekerja maksimal. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, relawan, dan pemerintah daerah tetap siaga penuh di lapangan.