Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPG hingga 31 Desember

news.fin.co.id - 30/12/2025, 19:01 WIB

Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPG hingga 31 Desember

Ilustrasi - Guru

fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025. 

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan profesional kepada guru melalui sertifikasi pendidik. 

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan guru.

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat guru yang telah memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu namun belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran agar guru dalam jabatan dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti PPG Periode 5.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengimbau para guru yang memenuhi persyaratan agar segera melakukan pendaftaran. 

“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang telah memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal,” ujar Ferry, di Jakarta, Minggu, 28 Desember 2025.

Ferry menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya, meskipun mekanisme dan ketentuannya dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di periode selanjutnya.

Program PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG pada laman resmi Direktorat PPG.

Kemendikdasmen juga mengimbau guru yang belum mendaftar hingga batas waktu agar terus memantau informasi lanjutan melalui akun SIMPKB masing-masing. 

Sementara itu, guru yang tidak memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu tetap dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

Sebagai bentuk dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dapat diperoleh melalui BBGTK, BGTK, atau KGTK di setiap wilayah. 

Ditjen GTKPG turut mengharapkan peran aktif Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini secara luas agar kesempatan PPG Periode 5 dapat dimanfaatkan secara maksimal. (Doddy Suryawan)

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID