KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman Sejak 17 Desember 2024
KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya.
Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung di masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tapi dapat dipertanggungjawabkan.