Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN

news.fin.co.id - 31/12/2025, 13:19 WIB

Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN

Lagu Bebas Royalti, Image: Minhthai0105 / Pixabay

3. Pusat perbelanjaan (mal).

4. ​Tempat hiburan (karaoke, bioskop).

5. ​Moda transportasi umum (pesawat, kereta api, bus).

Pemerintah berharap, dengan adanya transparansi dan kemudahan sistem pembayaran terpusat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak-hak para musisi.

Advertisement

Dengan membayar royalti, pemilik usaha secara tidak langsung telah berkontribusi agar para pencipta lagu di Indonesia bisa terus berkarya secara produktif. (Hasyim Ashari)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID