3. Pusat perbelanjaan (mal).
4. Tempat hiburan (karaoke, bioskop).
5. Moda transportasi umum (pesawat, kereta api, bus).
Pemerintah berharap, dengan adanya transparansi dan kemudahan sistem pembayaran terpusat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak-hak para musisi.
Dengan membayar royalti, pemilik usaha secara tidak langsung telah berkontribusi agar para pencipta lagu di Indonesia bisa terus berkarya secara produktif. (Hasyim Ashari)