Hukum dan Kriminal

Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja mempertegas aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu

Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN
Lagu Bebas Royalti, Image: Minhthai0105 / Pixabay

3. Pusat perbelanjaan (mal).

4. ​Tempat hiburan (karaoke, bioskop).

5. ​Moda transportasi umum (pesawat, kereta api, bus).

Pemerintah berharap, dengan adanya transparansi dan kemudahan sistem pembayaran terpusat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak-hak para musisi.

Dengan membayar royalti, pemilik usaha secara tidak langsung telah berkontribusi agar para pencipta lagu di Indonesia bisa terus berkarya secara produktif. (Hasyim Ashari)

Berita Terkait