Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja mempertegas aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu
3. Pusat perbelanjaan (mal).
4. Tempat hiburan (karaoke, bioskop).
5. Moda transportasi umum (pesawat, kereta api, bus).
Pemerintah berharap, dengan adanya transparansi dan kemudahan sistem pembayaran terpusat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak-hak para musisi.
Baca Juga
Dengan membayar royalti, pemilik usaha secara tidak langsung telah berkontribusi agar para pencipta lagu di Indonesia bisa terus berkarya secara produktif. (Hasyim Ashari)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal