Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2025 berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966
Pemulihan aset tersebut dicapai melalui mekanisme:
· Lelang/Penjualan langsung: Rp305.130.020.767
· Pemberian Hibah: Rp232.957.451.000
· Setoran uang tunai: Rp424.861.682.039
· Penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.