Hukum dan Kriminal . 31/12/2025, 21:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat telah menyetorkan uang senilai Rp19,1 triliun ke kas negara sepanjang tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dana triliunan rupiah tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Khusus dari Bidang Pidsus, totalnya yang kemarin sempat dilihat dan dihadiri Bapak Presiden mencapai Rp19.122.474.812.274 atau sekitar Rp19,1 triliun,” ujar Anang saat ditemui, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Anang, penerimaan tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2025, khususnya perkara tindak pidana korupsi.
“Itu berasal dari penanganan perkara di Bidang Pidsus, terutama kasus-kasus korupsi,” katanya.
Selain capaian penerimaan negara, Anang mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Bidang Pidsus telah menangani total 9.844 perkara. Ribuan perkara tersebut terbagi dalam empat tahapan penanganan hukum.
Pada tahap penyelidikan tercatat sebanyak 2.658 perkara, penyidikan 2.399 perkara, penuntutan 2.540 perkara, serta tahap eksekusi sebanyak 2.247 perkara.
“Perlu diketahui, Bidang Pidana Khusus tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, pabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.
Anang juga memaparkan sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani Pidsus Kejagung. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Selain itu, terdapat perkara tata kelola minyak dan pemberian subsidi periode 2018–2023 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp285 triliun.
Kasus besar lainnya adalah perkara PT Sritex dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun, serta kasus pengadaan Chromebook periode 2019–2022 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media