Ekonomi . 31/12/2025, 11:45 WIB

Siap-siap! Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Level Tinggi

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan pelaku pasar. Di tengah dinamika ekonomi dan fluktuasi aset global, investor emas justru mendapatkan kabar yang relatif menenangkan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam pada Rabu terpantau stabil di level Rp2.501.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan. Antam menetapkan harga jual kembali emas batangan di angka Rp2.360.000 per gram. Kondisi ini menandakan pergerakan harga emas domestik masih berada dalam fase konsolidasi, sekaligus memberi ruang bagi investor untuk menimbang strategi berikutnya.

Stabilnya harga emas Antam hari ini membuat sebagian pelaku pasar memilih bertahan, sementara lainnya justru memanfaatkan momentum untuk mengatur ulang portofolio investasi logam mulia mereka.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Di balik harga yang stagnan, investor tetap perlu mencermati aspek pajak dalam setiap transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi jual emas batangan, mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar, tetap dikenakan ketentuan pajak.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 3 persen.

Antam langsung memotong PPh Pasal 22 tersebut dari total nilai buyback. Artinya, investor tidak perlu melakukan pembayaran terpisah karena potongan pajak otomatis berlaku saat transaksi berlangsung.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Berdasarkan Pecahan

Merujuk pada data resmi Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan pada Rabu yang masih bertahan di level sebelumnya:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.300.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.501.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.942.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.388.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.280.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.505.000
  • Harga emas 25 gram: Rp61.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp122.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp244.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp610.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.220.820.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.441.600.000

Harga-harga tersebut menunjukkan pola konsisten tanpa perubahan signifikan, baik pada emas ukuran kecil yang kerap diburu investor ritel, maupun emas ukuran besar yang sering menjadi pilihan investor bermodal besar.

Pajak Pembelian Emas Tetap Berlaku

Selain pajak pada transaksi jual, investor juga wajib memahami ketentuan pajak saat membeli emas batangan. Masih mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.

Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Antam menyertakan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. Bukti ini penting sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan bagi investor.

Stabil, Tapi Tetap Perlu Strategi

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com