Ekonomi . 31/12/2025, 11:45 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan pelaku pasar. Di tengah dinamika ekonomi dan fluktuasi aset global, investor emas justru mendapatkan kabar yang relatif menenangkan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam pada Rabu terpantau stabil di level Rp2.501.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan. Antam menetapkan harga jual kembali emas batangan di angka Rp2.360.000 per gram. Kondisi ini menandakan pergerakan harga emas domestik masih berada dalam fase konsolidasi, sekaligus memberi ruang bagi investor untuk menimbang strategi berikutnya.
Stabilnya harga emas Antam hari ini membuat sebagian pelaku pasar memilih bertahan, sementara lainnya justru memanfaatkan momentum untuk mengatur ulang portofolio investasi logam mulia mereka.
Di balik harga yang stagnan, investor tetap perlu mencermati aspek pajak dalam setiap transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi jual emas batangan, mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar, tetap dikenakan ketentuan pajak.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 3 persen.
Antam langsung memotong PPh Pasal 22 tersebut dari total nilai buyback. Artinya, investor tidak perlu melakukan pembayaran terpisah karena potongan pajak otomatis berlaku saat transaksi berlangsung.
Merujuk pada data resmi Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan pada Rabu yang masih bertahan di level sebelumnya:
Harga-harga tersebut menunjukkan pola konsisten tanpa perubahan signifikan, baik pada emas ukuran kecil yang kerap diburu investor ritel, maupun emas ukuran besar yang sering menjadi pilihan investor bermodal besar.
Selain pajak pada transaksi jual, investor juga wajib memahami ketentuan pajak saat membeli emas batangan. Masih mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Antam menyertakan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. Bukti ini penting sebagai dokumen pendukung administrasi perpajakan bagi investor.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media