Nasional . 01/01/2026, 20:13 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Isu yang beredar di masyarakat soal tanah girik akan diambil negara jika belum disertifikatkan hingga 2026 dipastikan tidak benar.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa negara tidak serta-merta mengambil alih tanah masyarakat.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” ujarnya.
Selama tanah masih dikuasai secara nyata oleh pemilik dan tidak dalam status sengketa, negara tidak akan merampas hak masyarakat. Kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
“Negara hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tegas Asnaedi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media