Hukum dan Kriminal . 01/01/2026, 15:56 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Mulai Jumat, 2 Januari 2026, sejarah hukum Indonesia mencatat babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru akan berlaku serentak di seluruh penjuru negeri, menggantikan warisan kolonial Belanda.
Salah satu pasal yang paling menyedot perhatian publik dari dokumen setebal 345 halaman ini adalah mengenai kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Namun, penting untuk dipahami bahwa ketentuan ini bukanlah delik umum. Aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak-pihak tertentu.
Aturan ini mengklasifikasikannya sebagai delik aduan. Hanya pihak-pihak yang memiliki hubungan darah langsung yang berhak mengajukan pengaduan. Secara spesifik, dokumen KUHP baru menyebutkan bahwa pelapor yang sah adalah suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara nilai budaya bangsa Indonesia dengan perlindungan terhadap ruang privat setiap warga negara. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pemberlakuan KUHP baru ini menandai pergeseran signifikan dari sistem hukum pidana peninggalan masa kolonial. Pemerintah mengklaim bahwa aturan ini telah diselaraskan dengan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kendati demikian, langkah ini tidak luput dari kritik. Sejumlah aktivis demokrasi masih menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal yang dinilai memiliki ruang interpretasi yang luas.
Selain isu privasi, beberapa pasal lain yang turut menjadi sorotan adalah mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dan larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Untuk memastikan kelancaran transisi, pemerintah mengklaim telah melaksanakan sosialisasi intensif kepada seluruh aparat penegak hukum di berbagai tingkatan. Seiring dengan berlakunya KUHP baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan mulai dioperasikan sebagai panduan teknis bagi kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas mereka. (Hasyim Ashari)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media