Nasional . 02/01/2026, 15:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Akibatnya, PIHK menghadapi:
Tekanan likuiditas
Risiko operasional tinggi
Ketidakpastian dalam pelayanan jemaah
Jika persoalan ini tak segera diselesaikan, kuota haji khusus Indonesia terancam tidak terserap secara maksimal. Padahal selama ini, kuota haji khusus selalu terpakai penuh setiap tahunnya.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia. Selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna,” kata Firman.
Ironisnya, di sisi lain ratusan ribu calon jemaah haji khusus masih mengantre dan berharap bisa berangkat lebih cepat dibanding haji reguler.
Asosiasi PIHK juga mengingatkan bahwa kegagalan pemberangkatan haji khusus bukan hanya berdampak pada jemaah dan penyelenggara, tetapi juga bisa mencoreng reputasi Indonesia di mata internasional, khususnya di hadapan otoritas haji Arab Saudi.
Kredibilitas tata kelola haji nasional menjadi taruhan besar jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius.
Agar Haji Khusus 2026 tetap bisa terlaksana, 13 asosiasi PIHK mengajukan tiga tuntutan utama sebagai langkah darurat:
Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK ke PIHK setelah pelunasan jemaah
Sinkronisasi kebijakan keuangan Indonesia dengan tahapan resmi penyelenggaraan haji oleh Kerajaan Arab Saudi
Dialog teknis konkret dan segera antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK
“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jemaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional,” tegas asosiasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media