fin.co.id - Harga emas batangan Antam kembali mencuri perhatian pasar. Di tengah minat investasi logam mulia yang terus menguat, banderol emas produksi PT Aneka Tambang Tbk menunjukkan pergerakan naik pada perdagangan Jumat. Kenaikan ini sekaligus memperpanjang tren fluktuasi harga emas yang selalu dinanti para investor ritel maupun kolektor logam mulia.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.504.000 per gram. Angka tersebut naik Rp3.000 dibandingkan posisi sebelumnya pada 1 Januari. Kenaikan tipis ini langsung menjadi sinyal penting bagi masyarakat yang memantau momentum beli maupun jual emas batangan.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut menanjak. Pada hari yang sama, Antam menetapkan harga jual kembali di angka Rp2.363.000 per gram. Artinya, investor yang ingin melepas emas batangan tetap memperoleh nilai yang relatif stabil seiring kenaikan harga jual.
Harga Emas Antam Terbaru
Pergerakan harga emas Antam selalu menjadi perhatian karena logam mulia ini kerap dianggap sebagai instrumen lindung nilai. Setiap perubahan harga, sekecil apa pun, sering kali memengaruhi keputusan beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Pada Jumat ini, harga emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil hingga jumbo. Variasi ini memberi fleksibilitas bagi calon pembeli dengan kebutuhan dan anggaran yang berbeda.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp1.302.000
- Emas 1 gram: Rp2.504.000
- Emas 2 gram: Rp4.948.000
- Emas 3 gram: Rp7.397.000
- Emas 5 gram: Rp12.295.000
- Emas 10 gram: Rp24.535.000
- Emas 25 gram: Rp61.212.000
- Emas 50 gram: Rp122.345.000
- Emas 100 gram: Rp244.612.000
- Emas 250 gram: Rp611.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.222.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.444.600.000
Rentang harga ini menunjukkan bahwa emas Antam tetap relevan untuk berbagai strategi investasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Aturan Pajak Penjualan Emas Antam Wajib Diperhatikan
Di balik pergerakan harga yang menarik, investor juga perlu mencermati ketentuan pajak emas Antam. Setiap transaksi jual beli emas batangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Antam langsung memotong PPh 22 tersebut dari total nilai buyback. Dengan sistem ini, penjual tidak perlu melakukan perhitungan terpisah karena potongan pajak sudah otomatis tercatat dalam transaksi.