Tak hanya penjualan, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang sama. Dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 dengan rincian:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai dokumen resmi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Momentum Emas Masih Jadi Incaran
Kenaikan harga emas Antam ke level Rp2,5 juta per gram kembali menegaskan daya tarik logam mulia sebagai instrumen investasi. Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama menguat, emas tetap menawarkan stabilitas di tengah berbagai pilihan aset lainnya.
Namun, sebelum memutuskan transaksi, masyarakat perlu memahami detail harga per gram serta aturan pajak yang melekat. Dengan begitu, keputusan investasi bisa berjalan lebih matang dan terukur, tanpa kejutan biaya di kemudian hari. (ANTARA)