AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku mulai, Kamis 2 Januari 2026
parat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif agar pasal-pasal pidana tidak disalahgunakan.
Bagi masyarakat, khususnya pemilik hewan peliharaan, aturan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab memelihara hewan kini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga konsekuensi hukum yang nyata.
Ke depan, pengawasan publik dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar KUHP baru benar-benar membawa keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal