Hukum dan Kriminal

AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku mulai, Kamis 2 Januari 2026

AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026
Ilustrasi KUHP

parat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif agar pasal-pasal pidana tidak disalahgunakan.

Bagi masyarakat, khususnya pemilik hewan peliharaan, aturan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab memelihara hewan kini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga konsekuensi hukum yang nyata.

Ke depan, pengawasan publik dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar KUHP baru benar-benar membawa keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat.

Berita Terkait