Ayah Kandung Nekat Culik Anak di Kelapa Gading

news.fin.co.id - 04/01/2026, 16:46 WIB

Ayah Kandung Nekat Culik Anak di Kelapa Gading

“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.

Lebih lanjut, Seto menegaskan bahwa berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, hak asuh anak secara sah berada di tangan ibu kandung korban.

“Pelaku JE kami tangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026, malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar, dan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Seto.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.