Politik . 04/01/2026, 19:20 WIB

Mahfud MD Wanti-Wanti KUHAP Baru Disalahgunakan Jual-Beli Perkara

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait penerapan sistem *restorative justice* yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diundangkan.

Mahfud menekankan bahwa KUHAP baru, bersamaan dengan KUHP yang juga baru, menghadirkan beberapa area yang memerlukan perhatian ekstra dalam implementasinya, khususnya terkait keadilan restoratif.

Restorative justice sendiri merujuk pada sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang dilakukan di luar lingkungan pengadilan, namun tetap tunduk pada syarat dan batasan yang telah ditentukan.

Melalui skema ini, pelaku dan korban dalam sebuah tindak pidana memiliki kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai demi mengakhiri perkara tanpa melalui proses peradilan yang utuh.

Mahfud MD menjelaskan bahwa kesepakatan damai ini dapat difasilitasi di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Namun, justru di sinilah letak potensi perdebatan, mengingat tujuan utama *restorative justice* idealnya diselesaikan pada tahap awal proses hukum, bukan hingga mencapai hakim.

Selain isu keadilan restoratif, Mahfud MD juga menyoroti ketentuan baru mengenai *plea bargaining* yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Beliau berpendapat bahwa konsep ini juga patut dipertimbangkan secara serius dalam praktik penegakan hukum.

*Plea bargaining* pada dasarnya memungkinkan penyelesaian perkara secara damai melalui pengakuan kesalahan oleh terdakwa atau tersangka kepada jaksa. Setelah mengakui kesalahannya, tersangka kemudian dapat menyepakati hukuman dan denda yang akan dijatuhkan, yang kemudian akan diajukan persetujuannya kepada hakim.

Oleh karena itu, Mahfud MD memberikan peringatan keras agar kedua mekanisme ini tidak disalahgunakan menjadi ajang 'jual beli perkara'. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapannya, mengingat isu hukum adalah persoalan krusial bagi negara. (Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com