Ekonomi . 05/01/2026, 21:16 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Intisari:
Siap-siap bikin dompet Anda tersenyum lebar! Kabar gembira baru saja meluncur dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, telah merilis jurus jitu yang bakal bikin impian punya rumah makin terjangkau. Mulai tahun 2026 nanti, Anda bisa membeli properti idaman tanpa perlu pusing mikirin Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Iya, Anda tidak salah baca, PPN 100% ditanggung penuh oleh pemerintah!
fin.co.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang resmi diteken dan diundangkan akhir tahun ini, secara gamblang mengatur pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen. Ini artinya, Anda hanya perlu membayar harga pokok properti tanpa tambahan PPN. Sangat menggiurkan, bukan?
"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut. Artinya, untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, pemerintah akan menanggung PPN sampai batas Rp2 miliar dari total PPN yang seharusnya dibayar. Ini memberikan kelonggaran finansial yang signifikan bagi para calon pembeli rumah.
Sebenarnya, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah bukanlah hal baru. Pemerintah sudah mulai memberikan fasilitas ini sejak tahun 2023 lalu. Namun, besaran insentifnya terus berubah mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media