Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 21:54 WIB

KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Pemerintah akhirnya membeberkan alasan mendasar di balik hadirnya pasal-pasal baru terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan hasil kajian mendalam yang salah satunya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang krusial.

Intisarinya:

  • Pasal baru di KUHP 2023 mengatur pidana bagi yang menghina Presiden/Wakil Presiden dan lembaga negara, namun dengan batasan yang lebih ketat dibandingkan KUHP lama.
  • Pembentukan pasal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 yang membatalkan pasal serupa karena dianggap terlalu luas dan tidak berbasis aduan.
  • Kini, pengaduan penghinaan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, membatasi potensi penyalahgunaan dan menjaga prinsip 'delik aduan'.

        

fin.co.id - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan bahwa pembentukan pasal-pasal baru ini sangat mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan ini merujuk pada pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama, yaitu Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

"Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu," ungkap pria yang akrab disapa Eddy, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin lalu.

Eddy menjelaskan bahwa pembatalan pasal-pasal lama oleh MK bukan tanpa alasan kuat. Salah satu poin krusialnya adalah pasal lama tersebut mengizinkan siapa saja untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres. Ini berbeda dengan prinsip 'delik aduan' yang mengharuskan pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Pembatasan yang Ketat: Dari Siapa Saja Menjadi "Pimpinan Lembaga"

Berangkat dari pertimbangan MK tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian merumuskan pasal baru mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. Namun, pemerintah menegaskan adanya pembatasan yang signifikan.

"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi," tutur Eddy. Ia memberikan contoh kontras, di mana pada KUHP lama, bahkan Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres yang terhina bisa terjerat pasal tersebut.

"Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," tegasnya. Kini, KUHP baru secara spesifik mengatur bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan. Ini adalah inti dari konsep 'delik aduan' yang diterapkan.

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," jelasnya, menekankan bahwa pelaporan tidak lagi bisa dilakukan sembarangan oleh masyarakat umum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com