Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 21:54 WIB

KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Undang-Undang KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, para pembaca perlu bersabar sedikit lebih lama.

Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan ini baru akan berlaku efektif setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yaitu pada 2 Januari 2026. Jadi, masyarakat masih punya waktu untuk memahami secara utuh implikasi dari KUHP baru ini, termasuk pasal-pasal yang menyangkut penghinaan terhadap pejabat tinggi negara. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com