Sidang Nadiem Makarim Jadi Perhatian, Influencer dan Insan Film Turut Hadir

news.fin.co.id - 05/01/2026, 16:15 WIB

Sidang Nadiem Makarim Jadi Perhatian, Influencer dan Insan Film Turut Hadir

Sejumlah figur publik dari kalangan influencer hingga insan perfilman tampak menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang digelar di Tipikor.

fin.co.id - Sejumlah figur publik dari kalangan influencer hingga insan perfilman tampak menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.

Pantauan Disway Group di ruang persidangan menunjukkan kehadiran influencer Ramond Dony Adam atau yang dikenal sebagai DJ Donny, serta Salim Dower. Selain itu, produser film Mira Lesmana dan sutradara Riri Riza juga terlihat datang ke lokasi persidangan. Kedatangan Nadiem di pengadilan bahkan disambut tepuk tangan dari sejumlah pengunjung sidang.

Nadiem memasuki Ruang Sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan rompi merah muda yang identik dengan tahanan Kejaksaan Agung. Ekspresi emosional tampak jelas, ia sempat meletakkan tangan di dada sebagai gestur terima kasih, namun memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Usai memasuki ruang sidang, Nadiem menghampiri kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, yang turut hadir memberikan dukungan. Sang istri, Franka Franklin, juga terlihat mendampinginya. Raut wajah Nadiem tampak pasrah, namun tetap menunjukkan sikap optimistis.

Advertisement

Menjelang persidangan dimulai, Nadiem sempat mencium orang tuanya. Ia kemudian menyalami jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir sebelum duduk di kursi terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang menjerat Nadiem Makarim telah ditangani berdasarkan alat bukti yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, pada Senin, 8 Desember 2025.

"Bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," tegas Riono.

Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga proses persidangan dapat segera berjalan.

"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan. Sosok paling disorot adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). Tiga tersangka lainnya yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, serta Ibrahim Arif sebagai konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Riono menegaskan, pelimpahan perkara tersebut menandakan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak," imbuhnya.

"Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambung Riono.

Advertisement

Dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara ini bermula pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek dan menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan produk Google, khususnya Chromebook, untuk kebutuhan kementerian dan peserta didik.

Dalam beberapa pertemuan lanjutan, Nadiem dan pihak Google disebut menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID