Nasional . 06/01/2026, 14:57 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Banjir Bandang Aceh Tamiang

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Intisari :

  • Bareskrim Polri tengah mendalami penyebab banjir bandang dahsyat yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025.
  • Pondok Pesantren Darul Mukhlisin diidentifikasi sebagai lokasi kejadian perkara (TKP) utama, dengan temuan kayu gelondongan dan sedimentasi parah.
  • Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di hutan lindung, baik secara ilegal maupun legal namun tidak mematuhi aturan lingkungan.

Kepolisian Republik Indonesia tak tinggal diam menghadapi tragedi banjir bandang yang menyapu Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, akhir November 2025. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah menginvestigasi secara mendalam akar permasalahan bencana alam yang menyisakan kehancuran tersebut.

Fokus penyelidikan tertuju pada satu titik krusial: Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin. Institusi pendidikan ini bukan sekadar korban, melainkan telah ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pencocokan antara material kayu yang ditemukan di Ponpes Darul Mukhlisin dengan sumbernya di daerah hulu. "Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Kayu Gelondongan Jadi Petunjuk Awal

Temuan puluhan, bahkan mungkin ratusan, batang kayu gelondongan di area pesantren menjadi petunjuk penting bagi tim penyelidik. Irhamni menduga kuat kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung di kawasan hutan lindung.

"Tentunya legal tidak menutup kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak, ataupun apalagi kalau itu ilegal," tegasnya, menyiratkan kemungkinan adanya dua skenario: pembukaan lahan secara legal namun abai terhadap lingkungan, atau bahkan kegiatan ilegal yang sama sekali mengabaikan peraturan.

Saat ini, para penyelidik di Dittipidter Bareskrim Polri tengah bekerja keras untuk memperdalam temuan ini. Tujuannya jelas: segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Irhamni menambahkan bahwa tim penyelidik tidak hanya terpaku pada identifikasi kayu. Mereka juga menemukan adanya sedimentasi yang luar biasa parah di sekitar Ponpes Darul Mukhlisin. Kondisi ini turut menyebabkan kerusakan parah pada bangunan rumah warga serta berbagai fasilitas umum lainnya.

Sedimentasi Parah Akibat Pelanggaran Lingkungan?

Sedimentasi masif ini, menurut dugaan awal pihak kepolisian, merupakan akibat langsung dari ketidaktaatan dalam proses pembukaan lahan. Baik itu praktik pembukaan lahan secara ilegal, maupun yang dilakukan secara legal namun mengabaikan prinsip-prinsip Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Kalau ilegal tentunya tidak ada UKL-UPL, tetapi, kalau itu legal, tentunya dia harus taat kepada UKL-UPL," paparnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Dari temuan-temuan ini, para penyelidik kini sedang mendalami lebih jauh adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.

Irhamni menggambarkan betapa mengerikannya dampak banjir bandang di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Lumpur pekat dari hulu menyerbu masuk ke permukiman warga, bahkan merusak rumah-rumah mereka. Sungai yang seharusnya menjadi jalur air, kini dipenuhi sedimentasi yang begitu tinggi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com