Megapolitan . 06/01/2026, 14:12 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan tanggal 5 Januari 2026.
Mengacu pada dokumen laporan, Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat, Muhajir melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang mengatur tindak pidana pemalsuan dan penyebaran informasi.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan peredaran konten bermuatan hoaks yang berkaitan dengan isu keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Konten tersebut diduga disebarluaskan melalui berbagai media sosial dan platform digital, baik dalam bentuk video maupun unggahan daring lainnya.
Materi yang dilaporkan dinilai menyerang kehormatan pihak tertentu serta berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik. Disebutkan pula bahwa konten tersebut memuat narasi dan visual yang menuding ijazah Jokowi tidak sah.
Selain itu, konten tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah nama, termasuk penyebutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai tersangka dalam perkara ijazah Jokowi. Pelapor menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat secara luas.
Ketua BHPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan sikap resmi partai dalam merespons persoalan yang dinilai memiliki konsekuensi hukum.
"Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat yang dalam hal ini diwakili oleh saya selaku Kepala BHPP telah membuat laporan polisi," katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2025.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media