Politik . 06/01/2026, 22:17 WIB

Isu KUHP Bikin Resah, Ketua Komisi III DPR Ungkap Sejumlah Fakta Penting

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi III DPR RI merespons beragam narasi publik yang berkembang terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, KUHP nasional yang baru telah dirancang dengan mekanisme pengaman guna mencegah praktik pemidanaan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Selasa 6 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan sejumlah isu utama yang selama ini kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Setidaknya terdapat beberapa poin krusial yang menurutnya perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

1. Pidana Mati Bukan Lagi Hukuman Pokok

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah posisi pidana mati yang tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok. Hukuman tersebut kini menjadi pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku baik selama masa percobaan, sanksi pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati," jelasnya.

2. Kritik Presiden Tetap Dilindungi

Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ia menambahkan, Pasal 218 ayat (2) secara eksplisit memberikan jaminan bahwa penyampaian kritik, pendapat, maupun aksi unjuk rasa yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.

3. Ranah Privat Tidak Dicampuri Negara

Dalam konteks kehidupan pribadi, negara disebut tidak masuk terlalu jauh. Perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa laporan dari pihak terkait.

Sementara itu, praktik nikah siri maupun poligami tidak dilarang sepanjang tidak melanggar ketentuan dan halangan sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

4. Perlindungan Kebebasan Akademik dan Pers

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com