Kasus Skincare vs Doktif Makin Panas! Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Tersangka, Begini Kronologinya

news.fin.co.id - 06/01/2026, 18:52 WIB

Kasus Skincare vs Doktif Makin Panas! Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Tersangka, Begini Kronologinya

dr. Richard Lee

fin.co.id - Kasus hukum yang melibatkan dokter kecantikan dr. Richard Lee dan dr. Amira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) kian memanas.

Setelah sebelumnya Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, kini giliran dr. Richard Lee yang resmi menyandang status tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Doktif.

Advertisement

Status tersangka dr. Richard Lee dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan sejak Senin, 15 Desember 2025.

“Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025,” ujar RTS Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Senin (5/1/2026).

Menariknya, penetapan ini hanya berselang tiga hari setelah Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee pada 12 Desember 2025.

Mangkir dari Pemeriksaan

Polisi sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, Richard Lee disebut telah mengirimkan pemberitahuan dan menyatakan kesediaannya hadir pada 7 Januari 2026.

“Sebagai tersangka sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir dan memberikan pemberitahuan untuk hadir pada 7 Januari,” jelas RTS Simanjuntak.

Polisi menegaskan, jika Richard Lee kembali mangkir, maka langkah tegas akan diambil.

“Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak dihadiri, akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka,” tegasnya.

Advertisement

Laporan terhadap dr. Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024.

Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, terkait sejumlah produk kecantikan yang diduga bermasalah.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID