Ekonomi . 06/01/2026, 19:51 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
PMK Nomor 90 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rusun.
Namun ada kabar baik. Orang pribadi yang pernah menikmati PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap diperbolehkan memanfaatkan kembali insentif ini pada 2026, asalkan pembelian rumah atau rusun yang baru memenuhi seluruh ketentuan terbaru dalam PMK tersebut.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hunian atau beralih ke lokasi yang lebih strategis.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar:
100 persen PPN atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar
Meski harga rumah bisa mencapai maksimal Rp 5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN sampai batas Rp 2 miliar.
Artinya:
Jika harga rumah di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar, seluruh PPN ditanggung pemerintah
Jika harga rumah di atas Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga tetap menjadi kewajiban pembeli
Skema ini dinilai adil karena tetap membantu kelas menengah, tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian fiskal.
Insentif PPN DTP 2026 berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan rusun yang dilakukan pada periode:
1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026
Penyerahan tersebut harus dibuktikan dengan:
Akta Jual Beli (AJB) atau
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas, serta
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Seluruh dokumen tersebut wajib ditandatangani dalam periode yang sama agar insentif bisa diklaim.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media