Ekonomi . 06/01/2026, 19:51 WIB

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, WNI dan WNA Bisa Beli Hunian Lebih Murah, Ini Syarat Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

PMK Nomor 90 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rusun.

Namun ada kabar baik. Orang pribadi yang pernah menikmati PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap diperbolehkan memanfaatkan kembali insentif ini pada 2026, asalkan pembelian rumah atau rusun yang baru memenuhi seluruh ketentuan terbaru dalam PMK tersebut.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hunian atau beralih ke lokasi yang lebih strategis.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar:

  • 100 persen PPN atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar

Meski harga rumah bisa mencapai maksimal Rp 5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN sampai batas Rp 2 miliar.

Artinya:

  • Jika harga rumah di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar, seluruh PPN ditanggung pemerintah

  • Jika harga rumah di atas Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga tetap menjadi kewajiban pembeli

Skema ini dinilai adil karena tetap membantu kelas menengah, tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian fiskal.

Insentif PPN DTP 2026 berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan rusun yang dilakukan pada periode:

1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026

Penyerahan tersebut harus dibuktikan dengan:

  • Akta Jual Beli (AJB) atau

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas, serta

  • Berita Acara Serah Terima (BAST)

Seluruh dokumen tersebut wajib ditandatangani dalam periode yang sama agar insentif bisa diklaim.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com