Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 21:56 WIB

Sambut KUHP Nasional 2026, KPK Bersiap Revisi Aturan Internal

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mematangkan langkah antisipatif menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh pada 2026.

Menyongsong transisi sistem hukum pidana tersebut, lembaga antirasuah itu tengah melakukan penyesuaian internal, termasuk meninjau ulang sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya tidak ingin terlambat beradaptasi ketika regulasi baru mulai diterapkan secara menyeluruh. Saat ini, Biro Hukum KPK sedang melakukan kajian komprehensif untuk memastikan seluruh mekanisme kerja berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru.

"Pastinya sudah ada kajian-kajian di Biro Hukum, penyesuaian-penyesuaian, tapi itu bisa berproses. Kami akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara konsekuen," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Langkah ini sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kemungkinan berkurangnya kekuatan KPK dalam menangani perkara korupsi. Namun, Setyo memastikan bahwa kewenangan lembaganya tetap solid.

Ia menegaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum tersendiri yang bersifat khusus melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian, status KPK sebagai lembaga dengan kewenangan lex specialis tidak akan tergerus oleh perubahan hukum pidana umum.

"Agak berbeda bahwa KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur secara lex specialis. Prinsipnya, yang penting kewenangan melakukan investigasi itu tidak berubah," tegasnya.

Menurut Setyo, proses penyesuaian ini lebih menyasar aspek teknis pelaksanaan tugas, termasuk sinkronisasi tata kerja penyidikan dan penuntutan, serta penyesuaian prosedur bagi penyidik yang berasal dari kepolisian.

Menanggapi potensi tantangan dalam masa transisi menuju 2026, Setyo menilai tidak ada alasan untuk ragu. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga negara wajib mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan.

"Saya kira soal kekhawatiran itu tidak ada. Itu adalah aturan yang sudah ditetapkan oleh negara dan harus dijalankan secara konsekuen," pungkasnya.

Hasyim Ashari/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com