Asphija: Pasal 'Polusi Suara' di KUHP Baru Jangan Pake Perasaan
Aturan ini secara otomatis menyentuh ranah tempat hiburan malam, seperti karaoke, kelab, dan pub, yang menyajikan musik dengan volume yang cukup kencang.
Kukuh menekankan bahwa pelarangan praktik-praktik semacam ini bukanlah hal baru bagi anggotanya.
"Dari dulu emang gak boleh ya kayak gitu. Hal yang melanggar hukum memang gak boleh ya," pungkasnya.
Ini menunjukkan bahwa Asphija selalu berupaya menjaga citra industri hiburan malam agar tetap beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Fokus pada kepatuhan terhadap regulasi kesusilaan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Asphija di mata publik dan pemerintah.
Baca Juga
Mereka ingin membangun persepsi bahwa industri hiburan malam, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi bagian positif dari geliat ekonomi kota.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk