Megapolitan . 07/01/2026, 15:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebagai informasi, sanksi pidana kerja sosial mulai resmi diterapkan sejak 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP hasil pembaruan.
Pramono menjelaskan, karena aturan teknisnya masih dalam tahap perumusan, pihaknya belum dapat menguraikan secara rinci mengenai bentuk maupun lokasi penempatan kerja sosial bagi para terpidana.
"Teknisnya belum didetailkan. Nanti setelah detailkan bisa saya jawab," kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat dikutip Rabu, 7 Januari 2025.
Meski demikian, Pramono menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial di wilayah Jakarta sebagai alternatif pemidanaan. Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait telah dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
"Memang Bapak Menteri pada waktu itu sudah hadir, sudah datang ke DKI Jakarta, dan DKI Jakarta termasuk men-support untuk kerja sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan telah menyiapkan sebanyak 968 lokasi kerja sosial yang dapat dimanfaatkan bagi para terpidana. Dalam ketentuan KUHP terbaru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 85 ayat 1 KUHP baru yang menyatakan: Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
"Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Agus melalui keterangan tertulis.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media