Hukum dan Kriminal . 07/01/2026, 12:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
"Ya, itu teknis sekali saya pikir. Hal yang penting, segera kami akan umumkan (tersangka, red.)," tegasnya.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa KPK tengah bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan segera menghadirkan pelaku ke depan hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik. KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 lalu. Sejak awal, KPK telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara akurat kerugian negara yang ditimbulkan.
Tak tanggung-tanggung, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis angka mengejutkan. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana praktik korupsi ini bisa merajalela.
Sebagai langkah awal penindakan, KPK juga telah menerbitkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan, demi kelancaran proses hukum. Ketiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan betapa masifnya kasus ini. Pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam skandal ini. Keterlibatan begitu banyak pihak mengindikasikan adanya jaringan yang kuat dalam praktik korupsi ini.
Menariknya, isu dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 tidak hanya menjadi sorotan KPK. Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Perbedaan signifikan ini menjadi salah satu celah yang diduga dimanfaatkan dalam kasus korupsi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media