fin.co.id - Polda Metro Jaya memanggil dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan, dan ia dipastikan akan memenuhi panggilan tersebut hari ini.
Intisari :
- dr. Richard Lee akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.
- Kasus ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan yang ia tawarkan.
- Sebelumnya, ia sempat dijadwalkan ulang pemeriksaannya setelah tidak hadir pada panggilan pertama.
Richard Lee Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kedatangan dr. Richard Lee.
"Datang, (informasi) dari 'lawyer'-nya ke penyidik," ungkap Reonald Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Meskipun ia telah mengonfirmasi kehadiran dr. Richard Lee, Reonald tidak memberikan rincian waktu pasti kedatangan tersangka.
Ia hanya memperkirakan bahwa pemeriksaan akan berlangsung pada siang hari.
Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Polda Metro Jaya secara resmi memanggil dr. Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Fokus kasus ini mencakup produk dan layanan perawatan kecantikan yang ditawarkan oleh dr. Richard Lee.
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang atas pemeriksaan sebelumnya.
Reonald Simanjuntak menjelaskan kronologi penjadwalan ulang tersebut.
Riwayat Pemanggilan dan Penetapan Tersangka
Panggilan pertama untuk tersangka RL dijadwalkan pada 23 Desember 2025.