Namun, dr. Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut pada tanggal yang ditentukan.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelas Reonald.
Penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka telah dikeluarkan pada 15 Desember 2025.
Keputusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pihak kepolisian akan terus mendalami dugaan pelanggaran ini.
Kehadiran dr. Richard Lee hari ini menjadi krusial untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum ini.
Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan produk kecantikan ternama ini.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum jelas.
Dampak dari dugaan pelanggaran ini bisa saja luas terhadap para konsumen.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi perhatian publik.
Polda Metro Jaya berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kita akan terus memantau jalannya pemeriksaan dr. Richard Lee.
Ini adalah momen penting untuk melihat bagaimana penegakan hukum terhadap isu perlindungan konsumen berjalan.